Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah dengan Saber Pungli

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |10:30 WIB
Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah dengan Saber Pungli
Pembahasan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah di Kantor Disdik, Kota Bandung/Agung B S
A
A
A

Namun, Yesa mengaku, pembahasan perubahan pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut.

Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.

"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," katanya.

Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," katanya.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement