BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menggodok perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Penggodokan revisi aturan yang satu di antaranya memuat tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli).
Bahkan, Disdik Jabar juga melibatkan Ombudsman hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," terang Dedi, Selasa (27/9/2022).
Adapun perubahan dalam pergub ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 dimana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.