"Pada pasal 6 ayat 2, masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 tahun yang tadinya dapat dipilih kembali untuk masa Jabatan selanjutnya menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Sehingga peluang melestarikan jabatan anggota atau ketua komite tidak ada lagi, " jelas Iwan.
Pasal 15 ayat (4) kewajiban untuk menentukan kategori besaran sumbangan dan ortu siswa wajib memilih kategori besaran sumbangan tersebut dihilangkan.
Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah juga dihilangkan.
"Ini karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui ttg program sekolah ke depan sehingga Pergub ini tidak ada diskriminatif, " katanya.
Kemudian Pasal 12 ditambahkan ditambahkan bahwa komite sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium /insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/ASN
Namun, terkilait perdebatan yang belum tuntas tentang sekolah atau Komite Sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut belum final. FAGI menilai pengelolaan dana dilakukan bersama sama.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik