Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ORI Sebut Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Buat 270 Anak di Bantul Kehilangan Kesempatan Sekolah di Negeri

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |17:42 WIB
ORI Sebut Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Buat 270 Anak di Bantul Kehilangan Kesempatan Sekolah di Negeri
ORI sebut kebijakan Kepala Dinas Pendidikan buat 270 anak di Bantul kehilangan kesempatan sekolah di Negeri/Erfan E
A
A
A

YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengatakan 270 anak di Bantul kehilangan kesempatannya untuk bersekolah di sekolah negeri akibat dari kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul yang mengurangi 1 siswa setiap rombongan belajar di SMP Negeri.

Ketua ORI DIY, Budi Masturi menuturkan kebijakan pengurangan jumlah siswa masing-masing 1 orang perrombelnya ini cukup merugikan siswa di Bantul karena cukup banyak siswa yang tidak bisa masuk ke SMP Negeri.

Kebijakan tersebut juga dinilai aneh karena tidak juga berdampak psikologis siswa yang tidak memiliki teman sebangkunya

"Dikurangi satu kan jadi siswa dalam rombel itu jadi 31 anak. Kan ada 1 siswa yang tidak memiliki teman sebangku,"ujar dia, Senin (26/9/2022) di kantornya.

Budi menambahkan memang ada peraturan yang memperkenankan jika jumlah rombel 32 siswa tidak dimaksimalkan atau jumlahnya kurang dari jumlah tersebut. Namun ia menandaskan pelaksanaan peraturan tersebut bukan seperti itu.

Jumlah siswa dalam satu rombel boleh kurang dari 32 anak itu sebenarnya kebijakan untuk sekolah yang mengalami kekurangan jumlah siswa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement