JAKARTA - Secara terpadu, seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau yang disingkat SNMPTN merupakan jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan nilai akademik rapor dari semester 1 sampai semester 5 dan prestasi lainnya.
Selanjutnya ada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN, yakni proses penyaringan mahasiswa baru berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Sedangkan Ujian Mandiri menggunakan metode yang berbeda-beda tergantung universitasnya.
Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri sempat berganti nama beberapa kali. Berikut sejarah seleksi masuk perguruan tinggi negeri dari waktu ke waktu.
1. SKALU (1976)
SKALU merupakan sistem seleksi serempak pertama yang dilakukan perguruan tinggi negeri di Indonesia.
SKALU yang merupakan kepanjangan dari Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas telah dilakukan sejak 1976.
Sistem seleksi ini dilakukan oleh lima perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga.
Pada tahun 1979, jumlah universitas yang mengikuti seleksi bersama bertambah menjadi 10 universitas.
Lima universitas yang tergabung adalah Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Sumatera Utara.
Sistem seleksi ini pun berganti nama menjadi SKASU atau Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas.
2. Sipenmaru (1983)
Selanjutnya, sistem SKASU berkembang menjadi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru atau yang disingkat Sipenmaru.
Jumlah universitas yang tergabung dalam seleksi ini pun bertambah banyak. Sistem ini mulai berjalan sejak tahun 1983.
Pada masa inilah penerimaan mahasiswa baru tanpa menggunakan ujian diperkenalkan dengan nama Penelusuran Minat dan kemampuan (PMDK).
Sistem pada PMDK mirip dengan sistem SNMPTN saat ini, yaitu dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi siswa.
3. UMPTN (1989)
Perubahan nama terjadi kembali di tahun 1989, menjadi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau disingkat UMPTN.
Selain perubahan nama, sistem seleksi pada UMPTN juga berbeda dari seleksi-seleksi sebelumnya.
Pada tes ini, calon mahasiswa dapat memilih kelompok ujian yang terdiri dari Ilmu pengetahuan Alam (IPA), Ilmu pengetahuan Sosial (IPS), dan Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC).
Sistem ini berjalan selama 13 tahun yaitu dari tahun 1989 sampai 2001.
Pada era ini, penerimaan mahasiswa melalui PMDK dihapuskan hampir di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia sehingga peluangnya makin tipis.
4. SPMB (2002)
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mendiknas Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001 yang mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN, sistem seleksi UMPTN resmi dicabut dan penerimaan mahasiswa baru dikembalikan ke masing-masing universitas.
Namun, mulai tahun 2002, sebanyak 45 rektor di Indonesia sepakat untuk melakukan seleksi serempak.
Pelaksanaan seleksi tersebut diberi nama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Seleksi tersebut menggunakan metode yang sama dengan UMPTN.
SPMB dikelola oleh badan independen yang bernama Perhimpunan SPMB.
5. SNMPTN dan SBMPTN
Lahirnya SNMPTN dilatarbelakangi oleh polemik yang terjadi pada sistem SPMB. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) lahir pada tahun 2008 dan berhasil menjadi solusi bagi permasalahan yang ada pada SPMB.
Seiring berjalannya waktu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.
Melalui peraturan tersebut, penerimaan mahasiswa baru pada setiap universitas dibagi menjadi 60% jalur seleksi nasional dan 40% jalur seleksi mandiri.
Pada tahun 2011, SNMPTN terbagi menjadi dua jalur seleksi yang berbeda, yakni SNMPTN undangan bagi lulusan sekolah terbaik dan SNMPTN tulis.
Namun, perubahan kembali terjadi pada 2013 di mana SNMPTN hanya untuk sistem undangan saja, sedangkan tes tertulis berubah menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kuota penerimaan mahasiswa baru pada era ini adalah 50% lewat jalur undangan atau SNMPTN, 30% jalur SBMPTN, dan 20% melalui ujian mandiri.
Di tahun 2017, kuota penerimaan mahasiswa baru berubah kembali. Setiap perguruan tinggi negeri harus menampung sedikitnya 30% dari kuota SNMPTN dan SBMPTN dan paling banyak 30% untuk ujian mandiri.
Ujian tulis yang selama ini menggunakan kertas kemudian berubah di tahun 2019.
SBMPTN menggunakan hasil UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer sebagai sistem seleksi untuk masuk perguruan tinggi negeri. Pada saat itu, SNMPTN menyediakan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40%, dan maksimal 30% untuk jalur mandiri. Sisa kuota 10% dapat digunakan untuk SNMPTN atau SBMPTN, namun tidak untuk kuota seleksi mandiri.
Saat pandemi melanda di tahun 2020, sistem SBMPTN mengalami perubahan di mana materi UTBK hanya Tes Potensi Skolastik (TPS).
Tes Kemampuan Akademik seperti IPA, IPS, dan Campuran tidak diujikan pada saat itu.
Kemudian di tahun 2022, para siswa yang mengikuti UTBK tidak hanya mengikuti tes skolastik dan Tes Kemampuan Akademik saja, melainkan juga akan menghadapi Tes Kemampuan Bahasa Inggris. UTBK 2022 juga dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada 17 Mei 2022 - 23 Mei 2022, dan gelombang dua dilaksanakan pada 28 Mei - 3 Juni 2022.
(Natalia Bulan)