Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PGRI Minta Kemendikbduristek Terbuka Soal Tunjangan Profesi Guru

Natalia Bulan , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |10:43 WIB
PGRI Minta Kemendikbduristek Terbuka Soal Tunjangan Profesi Guru
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 29 Agustus 2022/Antara
A
A
A

Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.

“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.

Kemudian, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional.

Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan “fungsional” untuk guru.

"Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional?

Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru,” kata dia lagi.

Para guru di sekolah swasta pun akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement