Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Terus Upayakan Preventif Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |12:37 WIB
Kemenag Terus Upayakan Preventif Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur/Dok. Kemenag
A
A
A

JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas sejumlah tindak kekerasan yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan termasuk pesantren.

"Kami melakukan sejumlah upaya, meskipun tidak harus show of force. Misalnya, preeventifnya, kami melakukan upaya pembinaan sosialisasi pesantren ramah anak. Kami punya buku panduan yang disusun bersama KPPA (Komisi Pelindungan Perampuan dan Anak) untuk pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” kata Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (19/9/2022).

Kemudian Kemenag, lanjut Waryono, terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk sama-sama saling mengingatkan bahwah santri adalah titipan orangtua kepada para kyai, ibu nyai, dan ustaz.

Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan pelindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. (santri) Tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” ujar Waryono.

Dia mengaku proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren diperkirakan lebih dari 37 ribu yang terdaftar di Kemenag.

Sosialisasi pun juga disampaikan oleh para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Kanwil Kemenag Provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik dalam forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

"Kami sampaikan bahwa pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait pelindungan anak dan perempuan. Bahkan, saya menyebutnya regulasi itu sebagai kitab kuning baru. UU pelindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Kemenag, lanjut Waryono, juga tengah Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ujar dia.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement