Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli menjelaskan jika perbaikan belum bisa dilakukan.
Lantaran terkendala status tanah sekolah yang masih menjadi milik desa adat setempat.
Saat ini, Pemerintah Daerah masih memproses pengubahan status tanah tersebut menjadi hak guna pakai di Badan Pertanahan Negara agar bisa dilakukan perbaikan.
"Kaitannya dengan bantuan dan perbaikan sekolah ini ada persyaratan tertentu yang harus kita penuhi. Satu di antaranya adalah untuk penegasan ini sebaiknya kondisi sertifikat pemilikan tanah itu adalah hak milik Pemerintah Daerah atau Pemkab, atau minimal adalah hak pakai," jelas I Komang Pariartha, Kadisdikpora Kabupaten Bangli.
"Tapi pihak adat sudah memberikan izin dan sekarang sedang kita proses," tambahnya.
Ditargetkan perbaikan akan dilakukan dengan menggunakan alokasi dana khusus setelah proses perubahan status tanah selesai dilakukan.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik