Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akademisi Universitas Brawijaya: Ketiadaan Regulasi, Buat Hacker Obok-Obok Siber Sekuriti Indonesia

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |14:13 WIB
Akademisi Universitas Brawijaya: Ketiadaan Regulasi, Buat Hacker Obok-Obok Siber Sekuriti Indonesia
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

MALANG - Maraknya aksi peretasan yang dilakukan hacker membuat akademisi Universitas Brawijaya (UB) mendorong adanya regulasi hukum yang kuat.

Pasalnya, selama ini perlindungan data dan keamanan siber masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pakar Informasi Teknologi (IT) Universitas Brawijaya (UB) Herman Tolle mengatakan, ketiadaan regulasi hukum yang melindungi data pribadi masyarakat membuat pengelola aplikasi dan website di Indonesia, kebanyakan mengabaikan hal ini.

Memang secara undang-undang ITE sudah diatur, tapi di undang-undang itu tidak bisa dijerat jika pengelola lalai melindungi data pribadi penggunanya hingga diretas hacker dan bocor ke publik.

"Ada undang-undang ITE barangsiapa yang menyebar luaskan. Tapi itu konsekuensi ke orang yang menyebarluaskan, misalkan hackernya itu, tapi ke yang mengelola itu yang membuat bobol, tidak ada konsekuensi hukumnya, di undang-undang ITE tidak terkait itu," ucap Herman Tolle saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Kamis siang (15/9/2022) di Malang.

Padahal menurut pria yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB, pengelola seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya akan keamanan data pribadi para masyarakat yang menggunakan aplikasi atau websitenya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement