Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan-Aturan yang Diubah Terkait Seleksi Jalur Mandiri PTN yang Tidak Dihapus

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |14:22 WIB
Aturan-Aturan yang Diubah Terkait Seleksi Jalur Mandiri PTN yang Tidak Dihapus
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022)/Istimewa
A
A
A

Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement