Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Jual Beli Kursi di Jalur Mandiri Harus Menjadi Entry Point Memperbaiki Sistem di PTN

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |17:51 WIB
Kasus Jual Beli Kursi di Jalur Mandiri Harus Menjadi Entry Point Memperbaiki Sistem di PTN
Webinar Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri, Jumat (2/9/2022)/Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Dibekuknya Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara kasus jual beli kursi harus dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencegah penyimpangan dan memperbaiki sistem penerimaan calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik dan Pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto, Ed.D yang didapuk menjadi pembicara di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022).

"Sebenarnya, masalah di jalur mandiri bisa menjadi entry point kita perbaiki sistem keuangan di PTN," kata Totok.

Menurutnya, upaya memperbaiki sistem keuangan di PTN harus dimulai dengan membuat laporan-laporan dan pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru kepada publik.

Semisal, berapa jumlah kuota kursi calon mahasiswa baru yang disediakan di sebuah PTN, kemudian berapa yang diterima dan berapa biayanya.

"Jadi tidak hanya PTN, semua perguruan tinggi swasta juga harus memberikan laporan-laporan keuangan secara rutin kepada publik. Itu salah satu bentuk exposure akan mengurangi kejadian penyimpangan dari sisi keuangan," kata Totok.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement