Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEM FK Sebut Kasus Suap Rektor Unila Coreng Nama Baik Mahasiswa Kedokteran

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |07:18 WIB
BEM FK Sebut Kasus Suap Rektor Unila Coreng Nama Baik Mahasiswa Kedokteran
Mahasiswa FK Unila/Antara
A
A
A

Pada Senin (22/8/2022), Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila terkait hal serupa.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima adalah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement