Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbel, Ini Sanksi dan Ketentuannya

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |11:45 WIB
PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbel, Ini Sanksi dan Ketentuannya
PNS dan PPK dilarang mengajar di Bimbel, ini sanksi dan ketentuannya/bkn.go.id
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dilarang untuk menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN, Satya Pratama. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (29/7/2022).

Ketentuan ini pun telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement