Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbel, Ini Sanksi dan Ketentuannya

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |11:45 WIB
PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbel, Ini Sanksi dan Ketentuannya
PNS dan PPK dilarang mengajar di Bimbel, ini sanksi dan ketentuannya/bkn.go.id
A
A
A

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement