KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan tidak memberikan toleransi kepada oknum guru pelaku tindak asusila kepada anak didiknya di Kota Kediri, Jawa Timur, dan sudah memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Sanksinya pecat, tanggal 20 Juli 2022. Kami tidak mau toleransi terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semua, bahwa tidak boleh ada lagi hal seperti ini," kata Abdullah Abu Bakar dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Wali Kota mengatakan, dalam memberikan hukuman sebenarnya terdapat beberapa sanksi yang bisa diambil, namun Pemkot memberikan sanksi terberat yakni pemecatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut UU tersebut, terdapat tiga jenis hukuman berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia menambahkan, kasus itu sudah diterimanya sejak tiga pekan lalu. Dirinya mendengar kabar dan membentuk tim secara langsung. Setelah tim berjalan, kemudian laporan masuk ke Sekda Kota Kediri.