Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, secara simbolis membagikan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saat ini, anak anak usia dini hingga dibawah 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KIA. Kartu itu gratis tanpa ada pungutan biaya,” kata Kepala Disdukcapil Agus Kurnia yang berharap semua pihak turutserta menyosialisakin identitas anak ini.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik