JAKARTA - Berikut ini adalah tata cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 yang harus diperhatikan para siswa yang mendatfar.
Diketahui lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 dilaksanakan secara serentak hari ini, Kamis (7/7/2022).
Ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima lewat PPDB Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Namun, untuk peserta yang diterima di sekolah tujuan pada PPDB Tahap 3 jenjang SD, serta PPDB Bersama Tahap 3 jenjang SMA dan SMK juga wajib lapor diri.
Jika tidak melakukan lapor diri, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mendaftar di sekolah maupun jalur lain di PPDB Jakarta 2022.
Simak tata cara lapor diri PPBD Jakarta 2022 selengkapnya di sini:
1. CPDB bisa membuka link lapor diri di : https://ppdb.jakarta.go.id.