Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Biaya Kuliah SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |08:58 WIB
Ini Perbedaan Biaya Kuliah SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri!
Ilustrasi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Di Indonesia, terdapat tiga jalur utama masuk ke perguruan tinggi. Tiga jalur utama tersebut adalah SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri. Masing-masing jalur tersebut memiliki tahapan yang berbeda.

Bahkan, terdapat pula perbedaan biaya kuliah atau uang masuk antara SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri. Berikut perbedaannya.

BACA JUGA:4 PTN dan PTS di Yogyakarta yang Masih Buka Jalur Mandiri, Mana Saja?

BACA JUGA:Pesan Rektor Unpad untuk Para Peserta SMUP Jalur Mandiri: Banyak yang Harus Disiapkan 

SNMPTN

SNMPTN merupakan jalur yang umumnya dilaksanakan terlebih dahulu sebelum SBMPTN dan jalur mandiri. SNMPTN sendiri merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Jalur ini menggunakan nilai rapor siswa sebagai penilaiannya.

Setelah dinyatakan lolos, siswa akan membayar kuliah sesuai dengan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing. Golongan UKT berbeda-beda tergantung setiap kebijakan perguruan tinggi. Bayaran masuk UKT akan berbeda, tergantung program studi hingga penghasilan orang tua.

Apabila mahasiswa masih keberatan dengan UKT yang ditetapkan, bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, bidikmisi, hingga beasiswa lainnya. Mahasiswa yang mendaftarkan program KIP Kuliah akan terbebas dari biaya UKT, bahkan akan diberikan uang bulanan tambahan. Mahasiswa dapat mendaftarkan KIP melalui website resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

SBMPTN

Siswa yang tidak lolos SNMPTN dapat mendaftar jalur selanjutnya, yaitu SBMPTN. SBMPTN sendiri merupakan singkatan dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Sedikit berbeda dari SNMPTN, calon mahasiswa yang mengikuti SBMPTN harus melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan bersaing dengan pendaftar lainnya.

Peserta juga harus membayar untuk pendaftaran SBMPTN, di mana biaya SBMPTN 2022 bagi kelompok ujian Saintek dan Soshum sebesar Rp200.000. Serta, kelompok ujian campuran dikenakan biaya sebesar Rp300.000.

Apabila dinyatakan lolos, mahasiswa yang diterima lewat jalur ini juga tetap akan membayar UKT sesuai golongannya. Jumlah UKT yang harus dibayar tergantung setiap kebijakan perguruan tinggi. Sama seperti jalur SNMPTN, bayaran masuk UKT akan menyesuaikan tergantung program studi hingga penghasilan orang tua. Mahasiswa juga dapat mengajukan beasiswa bidikmisi dan KIP.

Jalur Mandiri

Jalur mandiri menjadi pilihan terakhir apabila tidak diterima melalui jalur SNMPTN dan jalur SBMPTN. Perlu diketahui bahwa jalur mandiri memiliki peraturan yang berbeda tergantung masing-masing kampus.

Hal ini karena jalur mandiri dikelola oleh masing-masing kampus, bukan lagi oleh pemerintah. Misalnya, ada sejumlah kampus yang dapat menggunakan nilai SBMPTN untuk tolak ukur kelulusan, sedangkan sejumlah kampus harus mengikuti tes tulis lagi.

Selain itu, biasanya jalur mandiri membebankan uang pangkal terhadap calon mahasiswanya. Selain itu, PTN cenderung membebankan UKT pada golongan tinggi untuk jalur mandiri.

Kebijakan terkait uang pangkal memang telah tertulis di Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 9 (1), disebutkan bahwa PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma seleksi jalur mandiri. Hal ini mengakibatkan biaya jalur mandiri akan jauh lebih besar dibandingkan jalur SNMPTN maupun SBMPTN.

Diolah dari berbagai sumber:

Almas Taqiyya - Litbang MPI

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement