JAKARTA - Berikut ini adalah 4 perguruan tinggi negeri (PTN) yang jalur Ujian Mandirinya (UM) tidak memungut uang pangkal.
PTN dengan jalur mandiri tanpa uang pangkal tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi calon mahasiswa baru.
Diketahui, uang pangkal sering disebut juga dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang gedung.
Mahasiswa cukup membayar sekali saja pada saat pendaftaran ulang.
Besarnya uang pangkalan juga bervariasi, namun biasanya bagi mahasiswa yang masuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan dibebaskan dari uang pangkal.
Sementara untuk yang masuk melalui jalur Ujian Mandiri, calon mahasiswa baru akan dikenakan uang pangkal dan masih dapat dikurangi jika camaba tersebut memiliki prestasi yang cukup banyak.
Ada juga beberapa PTN yang tidak ada uang pangkal. Kampus mana saja? Simak yuk selengkapnya di sini!
1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu kampus yang tidak ada uang pangkal. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 6949/UN1.P/KPT/HUKOR/2021, untuk biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester, bagi mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan, Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri TA 2021/2022 dibagi menjadi 8 golongan UKT.
Golongan yang akan didapatkan mahasiswa ditentukan berdasarkan kepada penghasilan kotor dan penghasilan tambahan.
UKT 0: peserta Bidikmisi (KIP Kuliah)
UKT 1: penghasilan ≤ Rp 500 ribu
UKT 2: Rp 500 ribu < penghasilan ≤ Rp 2 juta
UKT 3: Rp 2 juta < penghasilan ≤ Rp 3,5 juta
UKT 4: Rp 3,5 juta < penghasilan ≤ Rp 5 juta
UKT 5: Rp 5 juta < penghasilan ≤ Rp 10 juta
UKT 6: Rp 10 juta < penghasilan ≤ Rp 20 juta
UKT 7: Rp 20 juta < penghasilan ≤ Rp 30 juta
UKT 8: penghasilan > Rp 30 juta
2. Universitas Indonesia (UI)
Universitas Indonedia tidak memberlakukan sistem uang pangkal bagi mahasiswanya. Sedangkan, berdasarkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 178/SK/R/UI/2022, terdapat dua jenis biaya kuliah bagi mahasiswa S1 kelas reguler angkatan 2022/2023, yaitu:
1. BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Saintek
Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
Kelas 2: > Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta
Kelas 3: > Rp 1 juta sampai Rp 2 juta
Kelas 4: > Rp 2 juta sampai Rp 4 juta
Kelas 5: > Rp 4 juta sampai Rp 6 juta
Kelas 6: > Rp 6 juta sampai Rp 7,5 juta
2. BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Soshum
Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
Kelas 2: > Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta
Kelas 3: > Rp 1 juta sampai Rp 2 juta
Kelas 4: > Rp 2 juta sampai Rp 3 juta
Kelas 5: > Rp 3 juta sampai 4 juta
Kelas 6: Rp 4 juta sampai Rp 5 juta
3. BOP Pilihan S1 Reguler Prodi Saintek
Kelas 1: Rp 10 juta
Kelas 2: Rp 12,5 juta
Kelas 3: Rp 15 juta
Kelas 4: Rp 17,5 juta
Kelas 5: Rp 20 juta
4. BOP Pilihan S1 Reguler Prodi Soshum
Kelas 1: Rp 7,5 juta
Kelas 2: Rp 10 juta
Kelas 3: Rp 12,5 juta
Kelas 4: Rp 15 juta
Kelas 5: Rp 17,5 juta
Adapun perbedaan antara BOP Berkeadilan dan BOP Pilihan. Biaya Operasional (BOP) Berkeadilan diterapkan sesuai kemampuan membayar, sedangkan BOP Pilihan diterapkan menurut penentuan secara mandiri.
3. Universitas Islam Negeri (UIN) se-Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 151/2019, perguruan tinggi keagamaan negeri tidak diperbolehkan memungut biaya uang pangkal maupun pungutan lainnya, selain UKT kepada mahasiswa baru jenjang diploma maupun sarjana.
4. Universitas Sriwijaya (Unsri)
Mahasiswa baru jenjang sarjana dan diploma Unsri jalur ujian saringan masuk bersama (USMB) hanya akan dikenakan biaya UKT tanpa uang pangkal. Namun, untuk mahasiswa baru yang memilih prodi Pendidikan Dokter tetap akan membayar uang pangkal.
Per tahun 2021, mahasiswa prodi Pendidikan Dokter Unsri dibebankan biaya BOP Rp 200 juta pada awal masuk, UKT preklinik Rp 30 juta per semester, serta klinik Rp 45 juta per semester.
Sementara, biaya kuliah terendah jalur USMB Unsri untuk jenjang S1 adalah Rp 2,25 juta. Besaran tersebut berlaku untuk prodi Matematika, Kimia, Biologi, dan Ilmu Kelautan di kampus Indralaya.
5. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak memungut uang pangkal dari mahasiswa jalur mandiri. Berdasarkan laman resmi penmaba.unj.ac.id, untuk biaya UKT jenjang S1 dan D3 tahun 2022 belum ditentukan, tetapi mahasiswa dapat melihat gambaran UKT pada daftar biaya pendidikan tahun 2020. Pembagian biaya UKT jenjang S1 dan D3 dibagi menjadi 8 golongan, yang maisng-masing prodi memiliki besaran UKT berbeda di setiap golongannya.
(Natalia Bulan)