Ia melakukan analisis yang mendalam terhadap hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di Surakarta.
Disertasinya ditulis dengan bahasa yang halus dan tidak langsung, menggunakan argumen-argumen kolonial sendiri.
Padahal subyektivitas Soepomo sangat kental dan diwarnai etika Jawa. Sepulangnya dari Belanda, Soepomo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Direktur Justisi di Jakarta, hingga Guru Besar Hukum Adat pada Rechts Hoge School di Jakarta.
(Natalia Bulan)