JAKARTA - Ada bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat dalam melaksanakan tugasnya. Seperti diketahui, pemerintah pusat dalam menyelenggarakan tugasnya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
BACA JUGA: Apa Saja Wewenang Pemerintah Pusat?
Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Lalu, urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
BACA JUGA: 6 Kewenangan Pemerintah Pusat, Apa Saja?
Berikut bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat berdasarkan urusan pemerintah absolut :
1. Politik luar negeri
Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk mengatur urusan atau kebijakan yang menyangkut politik luar negeri dalam menjaga hubungan kerjasama Internasional.
2. Pertahanan
Dalam mengamankan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid. Sebab, menjaga pertahanan negara berkaitan dengan menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keamanan
Saat ini, bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat yakni keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal.
4. Yustisi
Pemerintah Pusat membuat dan sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.
Seperti contoh lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dll.
5. Moneter dan fiskal nasional
Mengatur kebijakan moneter dan kebijakan fiskal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga.
6. Agama
Pemerintah pusat membebaskan masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik