Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |10:40 WIB
Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

 

1. Setiap hari.

2. Jumlah peserta didik 100℅.

3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement