Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |10:40 WIB
Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

 

1. Setiap hari.

2. Jumlah peserta didik 100℅.

3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

(Angkasa Yudhistira)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement