Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menurunkan level PPKM di banyak wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, menyusul kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin. Luhut menuturkan rincian wilayah yang turun level itu akan dijabarkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit Senin ini.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Yogyakarta.
Dengan diberlakukannya level 2 PPKM di Jabodetabek, DKI Jakarta bisa menjalankan PTM terbatas 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Meski demikian, pemerintah daerah memiliki diskresi dalam menerapkan PTM pada masa PPKM level 2 untuk menggantinya dengan PTM 50 persen jika dirasakan perlu.
(Widi Agustian)