Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:06 WIB
Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?
Ilustrasi otonomi daerah (Foto: Worldmeter)
A
A
A

Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Makna otonomi daerah ini sema bisa dipahami oleh Anda ya Okezoners.

(Susi Susanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement