Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Makna otonomi daerah ini sema bisa dipahami oleh Anda ya Okezoners.
(Susi Susanti)