Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Makna otonomi daerah ini sema bisa dipahami oleh Anda ya Okezoners.
(Susi Susanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik