Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |12:06 WIB
Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?
Ilustrasi otonomi daerah (Foto: Worldmeter)
A
A
A

JAKARTA - Makna Otonomi Daerah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, makna Otonomi daerah ialah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.

Adapun tujuan dari otonomi daerah yaitu memperbaiki kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut.

Baca juga: Sederet Tujuan Otonomi Daerah, Silakan Simak di Sini!

Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.

Baca juga: Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli   

Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.

Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.

Untuk Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah, asas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan asas desentralisasi.

Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Makna otonomi daerah ini sema bisa dipahami oleh Anda ya Okezoners.

(Susi Susanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement