Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makna Kemerdekaan Beragama bagi Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945, Silakah Dipahami!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |17:01 WIB
Makna Kemerdekaan Beragama bagi Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945, Silakah Dipahami!
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki masyarakat multikultural, memiliki banyak suku, bahasa, budaya, agama dan ras yang berbeda-beda tetapi tetap dalam satu negara.

Dengan keanekaragamannya, Negara Indonesia memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk mengakui dan memeluk agama yang diyakini. Sejak diberlakukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 penduduk Indonesia mendapat kebebasan beragama sesuai keyakinannya, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Menurut Nasiwan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemerdekaan beragama adalah setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaan, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa siapapun, baik itu pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Menurut peneliti, kemerdekaan beragama setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih kepercayaan sendiri dan tidak ada yang menggangu dan tidak dipaksa. Kemerdekaan beragama bagi masyarakat Indonesia telah dijamin oleh negara Indonesia dengan tercermin dalam Pancasila dan tercantum dalam UUD 1945.

Lantas, apa makna kemerdekaan beragama bagi bangsa? Untuk lebih jelasnya, simak jawabannya melalui artikel di bawah ini:

Pancasila Sila Pertama

Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang terkandung di dalamnya dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa setiap individu Bangsa Indonesia adalah orang yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Adapun makna dari sila pertama sebagai berikut:

Keyakinan adanya Tuhan.

Ketakwaan pada Tuhan.

Toleransi antar umat beragama.

Kebebasan memeluk dan menjalankan agama.

Meliputi sila-sila kedua hingga sila kelima.

UUD 1945

Kemerdekaan beragama di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Demikian makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia. Semoga bermanfaat!

(Rahman Asmardika)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement