Secara umum di negara berkembang, pedoman-pedoman fundamental atau undang-undang dirumuskan dalam bentuk Undang- Undang Dasar yang bersifat tertulis.
Tapi Konstitusi juga tidak hanya memuat hukum dasar yang tertulis namun masih ada hukum dasar yang tidak tertulis.
Realitanya, dalam penyelenggaran negara, kebanyakan aturan-aturan dasar itu justru tidak tertulis. Sementara yang tertulis itu merupakan aturan pokok saja.
Konstitusi secara tidak tertulis lebih banyak diatur dalam konvensi atau undang-undang biasa. Sedangkan konstitusi yang tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah.
Konvensi keberadaannya secara yuridis pada negara yang secara formil memiliki konstitusi, akan tetapi pada negara yang secara formil memiliki konstitusi itu tetap diakui keberadaannya. Konvensi memberikan dukungan kelengkapan dan fleksibilitas terhadap konstitusi.
Itulah penjelasan mengenai Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
(Erha Aprili Ramadhoni)