JAKARTA - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu diperhatikan. Pasalnya, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan itu sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000.
Lantas, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
TAP MPR No. XX Tahun 1966
UUD RI 1945
TAP MPR
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
TAP MPR No. III Tahun 2000
UUD RI 1945
TAP MPR RI
UU
Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
UUD RI 1945
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah, seperti: pertama, Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur; kedua, Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Undang-undang No. 12 Tahun 2011
UUD RI 1945
TAP MPR
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Follow Berita Okezone di Google News