Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |13:03 WIB
4 Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa ada empat. Tapi tahukah Anda apakah itu daerah otonomi khusus? Daerah otonom adalah suatu daerah yang diberikan hak, wewenang, tanggung jawab agar dapat mengurus sendiri daerahnya.

Okezone telah merangkum Daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Dilansir dari berbagai sumber, inilah empat daerah yang memilikki predikat otonomi khusus atau istimewa :


1. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta

DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. Kepada Jakarta, dasar hukum kekhususannya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, nantinya setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres mengenai tanggal pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, maka Jakarta tidak berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) mempunyai lima kota administratif dan satu kabupaten administratif. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, wali kota dan bupati yang ada di Jakarta diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas rekomendasi DPRD DKI Jakarta.

Bukan hasil dari pemilihan langsung oleh masyarakat. Kekhususan pada Jakarta yaitu memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/pewakilan lembaga internasional.


2. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki perbedaan dengan wilayah lain. Karena kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur dijabat oleh sultan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah pasti menjabat Gubernur DI Yogyakarta dan Adipati Pakualaman sudah pasti menjabat wakil gubernur.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah diakui oleh Belanda sebagai sebuah negara berdaulat dengan sebutan Zelfbestuurlandschappen atau Daerah Swapraja. Hal itu berjalan jauh sebelum NKRI dibentuk.

Ketika Jepang terusir dari Indonesia, Yogya merupakan wilayah yang sangat siap menjadi negara merdeka yang berdaulat, lengkap dengan wilayah, harta, penduduk, serta sistem pemerintahan monarki khas mereka. Namun, Sultan Yogya Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) IX menyatakan bahwa kesultanannya merupakan bagian dari NKRI.

Bahkan, pada saat itu, Sri Sultan HB IX juga menyumbangkan hampir seluruh harta kerajaan untuk penyelenggaraan pemeritahan NKRI di masa-masa awal kemerdekaan ketika Yogya menjadi Ibu Kota Indonesia pada 1946 dan 1949.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan UU No. 3 dan No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status tersebut merupakan pemberian pemerintah atas jasa-jasanya serta latar belakang sejarah tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement