Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |13:03 WIB
4 Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A


3. Papua dan Papua Barat

 

Dua wilayah ini juga termasuk dalam daerah otonomi khusus. Hal itu tercantum dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 34.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Selain mengatur batas waktu alokasi dana otonomi khusus serta besarannya sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, UU ini juga menjadi dasar hukum berlakunya otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan daerah-daerah pemekarannya sejak tahun 2001.

Dua provinsi paling timur Indonesia itu memiliki kehkhasan tersendiri. Mereka mempunyai, sebuah lembaga negara yang khas dan hanya ada di sana yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah lembaga di tingkat provinsi yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Lembaga ini punya tugas dan wewenang tertentu yang diatur Undang-Undang.

4. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam

 

Wilayah paling barat di Indonesia juga memiliki status sebagai daerah otonom. keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah daerah Aceh menyebut peraturan daerah yang mereka keluarkan dengan istilah Qanun.

Rakyat Aceh diperbolehkan menghukum pelaku zina dengan cambuk serta bisa membuat parpol lokal. Sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari NKRI merupakan salah satu yang mendorong adanya keistimewaan di ‘Serambi Mekah’ itu.

Isi Perjanjian Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM sepakati Aceh diberi wewenang mengatur dan melaksanakan semua sektor publik sesuai dengan hukum syariat Islam, kecuali urusan atau hubungan luar negeri, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, keamanan nasional dan kebebasan beragama yang merupakan domain Pemerintah Pusat.

Tulisan di atas sudah menjelaskan empat daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Semoga bermanfaat.

(Awaludin)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement