BAGAIMANA bunyi pasal 29 Ayat 2 UUD 1945? Pertanyaan semacam ini biasanya dilontarkan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Lalu, apakah Okezoners sudah tahu apa jawabannya? Jika belum, pada artikel kali ini Okezone akan membantu memberikan jawaban.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinggi nilai demorasi. Negara demokrasi ialah suatu negara yang menjunjung persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam kata lain, demokrasi erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak kebebasan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, apa kaitan antara Demokrasi, HAM, dan bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan untuk Anda.
Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?
Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Pasal ini tentu menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa secara demokrasi hak kebabasan memeluk suatu agama bukanlah pemberian dari negara, melainkan berdasarkan keyakinan bagi setiap individu.
Baca juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?
Pasalnya, keyakinan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa dipaksakan, perlu keyakinan kuat dari dalam hati nurani setiap orang. Maka dari itu, peran Hak Asasi Manusia (HAM) disini adalah untuk memberikan kebebasan tersebut, serta demokrasi menjunjung tinggi hal ini.
Mengenai hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, yaitu ”Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”.
Implementasi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Indonesia dikenal dengan negara multikultural di mana banyak budaya dan kepercayaan yang tumbuh di bumi Pertiwi ini. Dengan adanya pasal 29 Ayat 2, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap terjalin rukun dan damai dengan beraneka ragam budaya dan kepercayaaan setiap warganya.
Berikut contoh bagaimana cara mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 pada kehidupan sehari-hari:
- Memiiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing
- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.
Menetapkan hari besar suatu agama sebagai hari libur nasional.
Demikian penjelasan Okezone mengenai bagaimana bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Semoga artikel ini membantu pemahaman kalian mengenai toleransi beragama.
(Qur'anul Hidayat)