Sebagaimana diketahui sebelumnya, RUU TPKS seharusnya disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum memasuki masa reses di DPR pada pertengahan Desember 2021. Namun karena persoalan teknis, RUU tersebut baru dapat disahkan dalam Rapat Paripurna yang diperkirakan pada Januari 2022 usai masa reses DPR RI selesai.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan komitmen DPR sangat tinggi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Dia membantah DPR memperlambat proses pengesahan RUU TPKS.
"Jadi, kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat undang-undang itu dengan bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang, dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Senin (10/1/2022).
(Qur'anul Hidayat)