Setelah laporan diterima, katanya, akan ada konselor yang mendampingi penyintas dan memastikan kesehatan mental penyintas dalam kondisi yang baik. “Bila perlu, penyintas yang memiliki ketakutan atau gangguan kecemasan akan dirujuk ke psikolog, rumah shelter, ataupun tempat pelayanan medis lainnya,” jelasnya.
Tim pendamping akan memeriksa laporan, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya kejadian tersebut. “Sebab jangan sampai penyintas dirugikan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pelaku,” jelasnya.
Help Center Unair juga memfasilitasi adanya perlindungan bagi identitas penyintas, sehingga penyintas tak perlu takut identitasnya terbongkar saat melaporkan pelaku. “Kami memakai kode etik konselor, sehingga identitas pelapor tidak akan terbongkar. Kami juga memfasilitasi yang bersangkutan, apakah keluarga ingin kami yang memberitahu? atau kalau tidak mau, ya tidak kami hubungi,” katanya.
Lies juga menyadari bermacam-macam keadaan psikologi penyintas dapat membuat mereka takut untuk speak up. "Memang kami tidak bisa mengintervensi, tapi kami berharap Help Center dapat dimanfaatkan secara optimal, mungkin melalui temannya dapat membantu melaporkan kepada kami,” ujarnya.
(Susi Susanti)