Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |12:22 WIB
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Waktu Libur Nataru
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru.

BACA JUGA: Libur Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, disebutkan bahwa jadwal pembagian rapot dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing Pemda. Karena itu, satuan pendidikan pun dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” tulis poin ketiga SE tersebut, dikutip Rabu (15/12/2021).

BACA JUGA: Aturan Terbaru Libur dan Pembagian Raport untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Adapun kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut resmi berlaku sejak Selasa (14/12/2021).

Berlakunya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Secara lengkap, tujuh poin aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut yakni:

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement