Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |15:54 WIB
Kemenag Cairkan Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS
Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)
A
A
A

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Belum Memasuki Usia Pensiun

6. Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar

“Dan guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” imbuhnya.

Baca juga: Indonesia Dinilai Cocok Jadi Model Artikulasi Islam Dunia, Ini Alasannya

(Fakhrizal Fakhri )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement