Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua PTN di Malang Siapkan Ratifikasi Permendikbud Kekerasan Seksual

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |18:31 WIB
Dua PTN di Malang Siapkan Ratifikasi Permendikbud Kekerasan Seksual
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

KOTA MALANG – Dua perguruan tinggi negeri di Kota Malang siap meratifikasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Rofi’uddin mengatakan, bahwa saat ini proses ratifikasi Permendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih dalam pembahasan.

"Sudah ada rencana itu (ratifikasi). Kami saat ini sedang koordinasi internal. Jadi sejauh ini lagi koordinasi," ucap Rofi’uddin, pada Selasa (16/11/2021) saat dikonfirmasi MNC Portal.

Nantinya ratifikasi Permendikbudristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut produk turunannya akan menjadi Peraturan Rektor. "Jadi banyak unsur yang harus membahas mulai dari senat, pimpinan kampus, unsur mahasiswa. Kami usahakan secepatnya diselesaikan (pembahasannya)," katanya.

Namun karena dalam tahap proses pembahasan dikatakan Rofi’uddin, dirinya tak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait muatan yang terkandung dalam Permendikbud Ristek tersebut. "Karena masih dalam proses pembahasan jadi saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu kampus lainnya, yakni Universitas Brawijaya (UB) sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut, sudah lebih dulu memiliki aturan perlindungan dan pencegah kekerasan seksual.

Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin mengungkapkan, aturan tersebut sudah dituangkan pada Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 terkait perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Implementasi dari aturan itu saat ini UB, memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.

"Ini sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus kekerasan seksual dan perundungan," tandas Ilhamuddin.

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement