KOTA MALANG – Pemerintah memutuskan Universitas Brawijaya berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Perubahan status ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021 PTNBH Universitas Brawijaya tertanggal 18 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Nuhfil Hanani menyatakan, dengan status PTNBH ini UB bisa mengelola bidang akademik dan non-akademik secara otonom, termasuk dalam mengelola bisnis dan mencari uang di luar kegiatan akademik. Dimana selama ini UB yang menyandang PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) telah memenuhi kriteria dan dianggap mampu berdiri secara otonom oleh pemerintah.
Baca juga:Â Â Jurusan di Universitas Brawijaya yang Sepi Peminat, Yuk Disimak!
Dimana ada tiga status PTN di Indonesia mulai dari Satuan Kerja (Satker), PTN-BU, dan PTN-BH. Dimana pada PTN-BH itu merupakan tingkatan tertinggi status PTN di Indonesia, dan UB menjadi kampus ke-14 yang menyandang status tersebut.
“PTN Badan layanan Umum dianggap remaja, jadi sebagian dikasih kebebasan sebagian tidak dikasih kebebasan. PTN BH ini dikasih kebebasan, artinya dikasih otonomi penuh mandiri, baik di dalam akademik, keuangan, termasuk ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian Brawijaya dianggap sebagai perguruan tinggi yang otonom atau sudah dewasa, ungkap Nuhfil, pada Kamis (28/10/2021) di Kota Malang.
Baca juga:Â Â Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Dispenser Masker dan Hand Sanitizer
Namun diakui Nuhfil, meraih status ini bukanlah hal yang mudah perlu kerja keras dan waktu yang tak sebentar. Bahkan ia menyebut status PTN-BH yang diraih UB telah diperjuang sejak rektor era sebelumnya, dengan ditandai pembentukan tim untuk mengurus perubahan status tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News