"Secara selaras, Kemhan juga menyiapkan sumber Daya Manusia (SDM) Pertahanan Negara yang tidak hanya terbatas pada Komponen Utama yaitu TNI tetapi juga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," tulis Kemhan melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (30/9/2021).
Kemhan menjelaskan, upaya tersebut pun sebagaimana tertuang dalam dua aturan hukum. Pertama yaitu UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan kedua UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
(Angkasa Yudhistira)