Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II, Bantuan Bisa Sampai Rp10 Juta

Lutfiah , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |08:15 WIB
Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II, Bantuan Bisa Sampai Rp10 Juta
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Pendataan dibuka mulai 13 September sampai dengan 25 September 2021.

(Baca juga: KKB Semakin Brutal, Prajurit TNI yang Tewas Ditembak Ingin Evakuasi Jasad Gabriela)

Penerima KJP Plus Tahap II ini bahkan bisa memperoleh bantuan hingga Rp10 juta dan beragam fasilitas lainnya yang diberikan Pemprov DKI.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait pembukaan pendataan penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang perlu diketahui.

(Baca juga: KRL Jakarta -Depok Penuh Sesak, Penumpang Abaikan Prokes)

1. KJP Plus Tahap II Terbuka Untuk Warga DKI

Pemprov DKI memberikan KJP Plus untuk warga DKI Jakarta usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun. Selain itu juga penerimanya haruslah siswa dari keluarga tidak mampu.

KJP Plus ini disalurkan untuk mencapai terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun. Selain itu juga untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.

2. Mekanisme dan Timeline Pendataan

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili: http:bit.ly/pusdatinjamsosdki.

3. Bantuan Mencapai Rp10 Juta

Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) bervariasi, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Selain ada pula bantuan sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta yang bisa mencapai Rp2,5 juta.

Selain itu, untuk SMA Klaster III bisa mendapatkan biaya pendidikan masuk sekolah (peserta didik baru) maksimum Rp10 juta.

4.Biaya Selama Covid-19

Biaya rutin dan biaya berkala ini dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement