JAKARTA - Tes seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I masih berlangsung. Namun bagi peserta yang mengalami kendala mengikuti tes akan diberikan sesi susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dibagikan instagram resmi Ditjen Gur dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek di @ditjen.gtk.kemdikbud, Kamis (16/9/2021), berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan sesi susulan untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1 Guru ASN PPPK.
1. Peserta yang hadir ke lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif, dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021.
 Baca juga: Ini Tips Khusus Hadapi Ujian Seleksi Guru PPPK
Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat, 17 September 2021).
2. Peserta yang hadir namun terlambat atau tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (sakit, hasil tes rapid antigen atau PCR reaktif/positif, melahirkan) atau karena alasan Keadaan Kahar/Kasus Khusus (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dsb), maka:
Baca juga:Â Â Ingat, Ini Prokes yang Harus Dilakukan Saat Tes Seleksi Guru PPPK
a. Dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021
b. Dipindahkan ke Seleksi Kompetensi Tahap 2 pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.
Follow Berita Okezone di Google News