Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |18:35 WIB
Berikut Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021
Nilai ambang batas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru (Foto: jdih.menpan.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan passing grade untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional non-guru. Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021. 

Materi yang diujikan untuk PPPK guru dan PPPK non-guru akan sama. Setidaknya ada 4 materi yang diujikan meliputi:

- Kompetensi teknis

- Komptensi manajerial

- Kompetensi sosial kultural

- wawancara 

Baca Juga: Ini Tips Khusus Hadapi Ujian Seleksi Guru PPPK

Dalam kompetensi teknis, 100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non guru. Kemudian, kompetensi manajerial, 25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru. Kompetensi sosial kultural ada 20 soal. Sementara wawancara ada 10 soal.

Berikut passing grade PPPK Guru:

- Kompetensi manajerial 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Kompetensi sosial kulturan 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara memiliki nilai ambang batas 24 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Untuk nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Adapun nilai maksimalnya 500. Sementara untuk Guru TK, nilai ambang batasnya 260.

Sedangkan nilai ambang batas PPPK Guru SD yakni, agama budha 325; agama Hindu 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; guru kelas 320; penjaskes 275.

Baca Juga: Ingat, Ini Prokes yang Harus Dilakukan Saat Tes Seleksi Guru PPPK

Nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP yakni, agama Budha 325; agama Hindu 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; Bahasa Indonesia 265; Bahasa Inggris 270; Bimbingan Konseling 270; IPA 270; IPS 305; Matematika 205; Penjasorkes 280; PPKN 330; Prakarya dan Kewirausahaan 250; Seni Budaya 280; TIK 235.

Nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB yakni, agama Budha 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; pendidikan khusus 270.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement