Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |18:35 WIB
Berikut Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021
Nilai ambang batas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru (Foto: jdih.menpan.go.id)
A
A
A

Nilai ambang batas 225 meliputi: Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan; Ahli Pertama - Teknik Pengairan; Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; Terampil - Surveyor Pemetaan; Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ahli Pertama - Pustakawan; Terampil - Pustakawan; Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan, Pemula - Penyuluh Kehutanan, Terampil - Penyuluh Kehutanan.

Kemudian, Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan, Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; Ahli Muda - Dokter.

Nilai ambang batas 248 meliputi: Ahli Pertama - Pelatih Olahraga; Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan; Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan; Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan; Ahli Pertama - Pengawas Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan.

Nilai ambang batas 293 meliputi: Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

(Arief Setyadi )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement