Menurut dia, siswa di 330 sekolah tersebut tidak diharuskan divaksinasi. Hal itu sesuai dengan Permendagri di mana tidak ada aturan yang mengharuskan vaksinasi bagi siswa di bawah 12 tahun. Akan tetapi, Permendagri itu menjelaskan guru dan siswa harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, sekolah yang menyelengarakan PTM harus mematuhi semua persyaratan. Seperti punya satgas, mempunyai kurikulum PJJ dan PTM, sudah lakukan kampanye prokes, dan memiliki peralatan yang memadai utuk menggelar PTM dan PJJ.
"Nanti setiap kelas hanya boleh menggelar PTM selama dua jam dan maksimal dua mata pelajaran. Selain itu, kami juga telah membuat SOP bagaimana mereka datang dan pulang. Kami sudah memiliki data siswa, mama siswa yang sekolah naik angkot, kendaraan sendiri, atau lainnya," beber dia.
(Awaludin)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik