JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mendorong transformasi enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) yang sesuai dengan surat ke Kemenpan-RB, Nomor B-379/MA/OT.00/08/2021, tertanggal 30 Agustus 2021, perihal Usul Perubahan Bentuk Enam IAIN menjadi Universitas.
Enam IAIN yang diusulkan untuk berubah bentuk adalah IAIN Padangsidimpuan, IAIN Pekalongan, IAIN Batusangkar, IAIN Bukittinggi, IAIN Salatiga, dan IAIN Cirebon. Sekjen Kemenag Nizar memaparkan usul perubahan bentuk ini telah diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Perjuangan transformasi enam IAIN menuju UIN ini masih membutuhkan beberapa tahapan maka semuanya harus bergandengan, kompak dan tentu di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Semoga semua proses dapat dilalui dengan baik, dan segera keenam IAIN ini terwujud menjadi Universitas,” kata Sekjen Kemenag RI Nizar Ali, demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Menag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Jutaan Santri Terus Berjalan
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan secara regulatif, ke-enam IAIN yang akan berubah bentuk menjadi Universitas sudah memenuhi standar PMA 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suyitno menyampaikan perubahan bentuk IAIN menuju Universitas harus dibarengi dengan niat dan komitmen untuk berubah.
"Jangan hanya berubah statusnya, tetapi atmosfer akademik masih jalan di tempat. Komitmen ini harus tertanam di setiap civitas akademika,” ujar Suyitno.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kemenag: 52% Guru RA dan Madrasah Sudah Divaksin
(Arief Setyadi )