Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag : Pelaksanaan PTM Harus Izin Gugus Tugas Setempat

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |12:32 WIB
Kemenag : Pelaksanaan PTM Harus Izin Gugus Tugas Setempat
Menteri Agama, Yaqut Cholil (foto: ist)
A
A
A

"Perlu kami sampaikan bahwa vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas walaupun ini tetap dilakukan artinya usaha untuk melakukan vaksinasi terhadap pelajar yang memenuhi syarat harus dilakukan. Kemudian vaksinasi guru dan tenaga pendidik ini juga tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas meskipun secara faktual sudah hampir 50 persen tenaga pendidik di lingkungan Kemenag sudah tervaksinasi dengan lengkap," jelasnya.

Baca juga: PTM Terbatas Diharapkan Jadi Momentum Siswa Semangat Belajar

Untuk satuan pendidikan yang masih berada di wilayah PPKM level 4, Menag meminta sekolah untuk tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi keselamatan peserta didik dan guru.

"Kemudian satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ tidak boleh dengan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan tetap sesuai SKB 4 Menteri," pungkasnya. (din)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement