JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menambahkan satu poin dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yakni diharuskan izin kepada gugus tugas Covid-19 setempat.
Sebelumnya pelaksanaan PTM di madrasah sendiri masuk ke dalam kebijakan SKB 4 Menteri yaitu (Menag, Mendikbud, Mendag dan Menkes) maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
"Kami bersepakat di SKB ini, untuk melaksanakan PTM terbatas. Namun di Kemenag kami menambahkan 1 poin, pelaksanaan PTM terbatas ini harus melalui izin dari gugus tugas setempat. Kepala daerah dan gugus tugas covid-19 setempat jadi mungkin ini tidak tercantum di SKB 4 menteri tersebut ini kita tambahkan sendiri," jelas Menteri Agama, Gus Yaqut
Baca juga: Belajar Tatap Muka, Siswa SMK Seneng karena Bisa Praktek
Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan vaksinasi untuk pelajar maupun guru dan tenaga pendidik tidak menjadi syarat melakukan PTM. Karena hingga kini pelaksanaan vaksinasi masih terus di lakukan oleh Kemenag.