Share

Kemenag : Pelaksanaan PTM Harus Izin Gugus Tugas Setempat

Widya Michella, MNC Media · Selasa 31 Agustus 2021 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 31 65 2463714 kemenag-pelaksanaan-ptm-harus-izin-gugus-tugas-setempat-gKTnmooqGr.jpg Menteri Agama, Yaqut Cholil (foto: ist)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menambahkan satu poin dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yakni diharuskan izin kepada gugus tugas Covid-19 setempat.

Sebelumnya pelaksanaan PTM di madrasah sendiri masuk ke dalam kebijakan SKB 4 Menteri yaitu (Menag, Mendikbud, Mendag dan Menkes) maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

"Kami bersepakat di SKB ini, untuk melaksanakan PTM terbatas. Namun di Kemenag kami menambahkan 1 poin, pelaksanaan PTM terbatas ini harus melalui izin dari gugus tugas setempat. Kepala daerah dan gugus tugas covid-19 setempat jadi mungkin ini tidak tercantum di SKB 4 menteri tersebut ini kita tambahkan sendiri," jelas Menteri Agama, Gus Yaqut

Baca juga:  Belajar Tatap Muka, Siswa SMK Seneng karena Bisa Praktek

Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan vaksinasi untuk pelajar maupun guru dan tenaga pendidik tidak menjadi syarat melakukan PTM. Karena hingga kini pelaksanaan vaksinasi masih terus di lakukan oleh Kemenag.

"Perlu kami sampaikan bahwa vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas walaupun ini tetap dilakukan artinya usaha untuk melakukan vaksinasi terhadap pelajar yang memenuhi syarat harus dilakukan. Kemudian vaksinasi guru dan tenaga pendidik ini juga tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas meskipun secara faktual sudah hampir 50 persen tenaga pendidik di lingkungan Kemenag sudah tervaksinasi dengan lengkap," jelasnya.

Baca juga: PTM Terbatas Diharapkan Jadi Momentum Siswa Semangat Belajar

Untuk satuan pendidikan yang masih berada di wilayah PPKM level 4, Menag meminta sekolah untuk tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi keselamatan peserta didik dan guru.

"Kemudian satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ tidak boleh dengan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan tetap sesuai SKB 4 Menteri," pungkasnya. (din)

Follow Berita Okezone di Google News

(rhs)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini