Sejauh ini pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidikan SD dan SMP di Kota Bekasi.”Kalau (tenaga pendidikan di sekolah) negeri sudah semua ya, kalau swasta 70 persen lah, kalau negeri hampir 99, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta kan tidak bisa divaksin,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). kebijakan ini mengacu Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, serta Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021.
Kemudian Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.”Dibatasi dengan protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.
Sementara pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (din)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik