Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kegiatan Belajar Tatap Muka di Bekasi Secara Bertahap

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |20:01 WIB
 Kegiatan Belajar Tatap Muka di Bekasi Secara Bertahap
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, untuk pelaksanaanya masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan PTM tingkat SD dan SMP direncanakan dibuka secara bertahap usai vaksinasi pelajar rampung dilakukan secara keseluruhan.”Nanti kita bertahap, namanya adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan, kita juga sedang menunggu arahan pusat,” katanya.

Baca juga:  PTM Segera Digelar, Gubernur Anies: Keselamatan Jadi yang Utama

Menurut dia, vaksinasi terhadap pelajar masih berlangsung hingga kini, dan vaksinasi pelajar SD dan SMP di Kota Bekasi diperlukan untuk menunjang dibukanya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat.”Kalau pelajar sudah divaksin semua berarti nanti PTM-nya lebih aman, lebih nyaman,” ucapnya.

Baca juga:  Orangtua Siswa Sambut Baik Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Selain vaksinasi, kata dia, ada sejumlah persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. Misalnya saat pelaksanaan PTM ini mula dilakukan, kesiapan sekolah dan sarana baik tenaga pendidik, fasilitas termasuk fasilitas stakeholder eksternalnya harus sudah siap.

”Puskesmas harus siap berkoordinasi karena kalau terjadi sesuatu pasti harus cepat,” ujarnya.

 Sejauh ini pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidikan SD dan SMP di Kota Bekasi.”Kalau (tenaga pendidikan di sekolah) negeri sudah semua ya, kalau swasta 70 persen lah, kalau negeri hampir 99, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta kan tidak bisa divaksin,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). kebijakan ini mengacu Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, serta Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021.

Kemudian Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.”Dibatasi dengan protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.

Sementara pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (din)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement