BANGKA TENGAH - Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III di Kabupaten Bangka Tengah mulai dilonggarkan, hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Bnngka Tengah mulai memperbolehkan sekolah-sekolah di buka dan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Dalam pemberlakuan PPKM level III ini peraturanya masih sama, namun ada beberappa kelonggaran. Untuk sekolah-sekolah memang dibolehkan tatap muka dan ini saya persilahkan," ujar Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sekolah di Pariaman Kembali Belajar Tatap Muka secara Terbatas
Namun demikian, Algafry memberikan keleluasaan pihak sekolah dan pihak terkait untuk menentukan layak tidaknya di sekolah tersebut menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Orang Tua dan Pengurus Diminta Menahan Diri untuk Tak Menggelar Sekolah Tatap Muka
"Ya saya persilahkan pihak sekolah untuk mengartikan ini, jika memang di lingkungan sekolah itu dinilai dapat dilaksanakan, maka dipersilahkan menggelar pembelajaran tatap muka," ujar Algafry.
Walaupun telah diperbolehkannya sekolah menggelar tatap muka, Namun Algafry menekankan pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini guna melindungi para siswa dan guru dari Covid-19.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik